Saat ini ramai muncul pengusaha-pengusaha baru, entah itu usaha mikro, ultra mikro, kecil, menengah, sedang, maupun yang berskala besar. Dan mayoritas pengusaha tersebut merupakan muslim sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia kebanyakan. Nah, bagi Anda yang membutuhkan modal untuk membuka usaha baru, baik itu jasa percetakan kemasan atau yang lainnya, namun tidak menginginkan riba, ada baiknya simak artikel berikut ini.
Secara umum, lembaga keuangan syariah bukan berarti tidak mendapatkan keuntungan. Hanya saja terdapat uang zakat sebesar 2,5% yang harus dibayarkan nasabah. Namun, 2,5% tentu tidak terlalu tinggi bagi si peminjam. Hal ini dikarenakan, lembaga keuangan tidak menekan para nasabah yang membutuhkan untuk modal serta keperluan mendesak lainnya.
Daftar Lembaga Keuangan Syariah
Berikut beberapa contoh lembaga keuangan syariah, antara lain :
- Pinjaman Syariah Online
Adanya pinjaman syariah online menunjukkan bahwa saat kita membutuhkan pinjaman dana, tidak harus bertatap muka face to face dengan notaris / administrasi. Dan, sistem ijarah serta murabahah dipilih sebagai pengganti bunga yang biasanya diberlakukan di bank konvensional.
Sistem pinjaman syariah online dapat dilakukan melalui :
- Ijarah, yakni menggunakan akad sewa. Maksudnya, lembaga yang meminjamkan barang maupun jasa mendapat keuntungan dari biaya sewa atau manfaat dari barang atau jasa yang dipakai.
- Murabahah artinya menggunakan akad jual beli dalam sistem pinjamannya.
Lembaga syariah online yang memiliki sertifikasi OJK, antara lain :
- Investree Syariah
- Pembiayaan As Salaam Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- Kartu Kredit Syariah
Kartu Kredit Syariah ini rupanya sudah diberlakukan sejak tahun 2006 silam. Berkat peran dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI ) yang mengeluarkan fatwa tentang penggunaan kartu kredit yang dialih-istilahkan namanya menjadi syariah card.
Berikut merupakan 2 contoh syariah card, yaitu :
- Dikeluarkan oleh CIMB Niaga Syariah yaitu Kartu Syariah Gold
- Dikeluarkan oleh BNI Syariah yaitu IB Hasanah Card
Layaknya kartu kredit bank konvensional, kartu kredit syariah pun memberlakukan biaya administrasi, biaya keterlambatan, dan biaya tahunan. Namun, kredit syariah tidak memakai sistem bunga, melainkan menggunakan akad ijarah guna penetapan biaya iuran tiap-tiap anggota yang nantinya dipergunakan sebagai feedback penggunaan fasilitas kartu kredit tersebut setiap bulannya. Untuk membeli barang yang tidak mengandung riba serta halal kartu kredit syariah ini difungsikan.
- Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah umumnya sama dengan pegadaian konvensional. Caranya, cukup datang ke kantor pegadaian dan serahkan barang jaminan tanpa disertai slip gaji. Maka, dalam waktu singkat dan dalam proses yang cepat, dana akan langsung cair. Namun, pegadaian tidak mengambil keuntungan dari bunga. Tetapi, lembaga tersebut hanya meminta upah jasa pemeliharaan barang jaminan yang besarnya tergantung kepada jenis barang jaminan. Sedangkan biaya tambahan lain dibayarkan guna asuransi, tempat penyimpanan, biaya penjagaan, serta biaya penggantian kehilangan.
- Kredit Tanpa Agunan ( KTA ) Syariah
Adalah sebuah produk dari lembaga keuangan perbankan yang difungsikan sebagai pinjaman tanpa jaminan atau agunan secara syariah. Misalnya, KTA BRI Syariah dan KTA Mandiri Syariah. Nilai plafon KTA Syariah ini cukup tinggi, yakni dapat mencapai lebih dari Rp100.000.000,00. Namun, setiap nasabah yang menggunakan uang tersebut diwajibkan mengisi surat keterangan mengenai akan digunakan untuk apa uang tersebut. Sehingga bank mengetahui dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan yang keluar dari nilai-nilai syariah Islam.
Demikian artikel mengenai pinjaman modal usaha tanpa slip gaji. Usahakan kita meminjam uang benar-benar tepat pada saat kita dalam kondisi darurat. Jangan meminjam uang untuk keperluan gaya hidup maupun lainnya yang hanya mendatangkan mudharat bagi kita. Dan yang terpenting, jika Anda butuh pinjaman uang, datang saja ke lembaga keuangan syariah agar menjauhkan kita dari riba.